Ekonomi

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pelindungan UMKM di Pasar Digital

215
×

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pelindungan UMKM di Pasar Digital

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA: Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia adalah tulang punggung perekonomian. UMKM juga terbukti telah beberapa kali menyelamatkan perekonomian nasional dari keterpurukan.

Data menyebutkan, per tahun 2023-2024, terdapat lebih dari 64 juta hingga 66 juta unit UMKM dan menyumbang sekitar 61 persen PDB hingga penyerapan tenaga kerja yang mencapai 97 persen.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Didominasi oleh sektor mikro dan perempuan (64,5 persen), UMKM bertransformasi ke arah digitalisasi untuk meningkatkan akses pasar. Namun, kendala klasik seperti modal dan perizinan masih dihadapi

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman dikutip dari keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan pengusaha UMKM, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.

Lebih lanjut Maman menyampaikan regulasi tersebut saat ini sedang memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” katanya.

READ  IHSG Menguat ke Level 7.924, Transaksi Capai Rp 3,1 Triliun.

Ia juga menekankan regulasi yang sedang disiapkan memiliki pendekatan yang berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara.

“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif.

“Sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi pengusaha UMKM dalam mengembangkan usahanya di platform digital,” punkasnya. (GMU)