Bisnis

Ribuan Unit Alat Pemadam Api Portabel Impor Tanpa SNI Dimusnahkan

369
×

Ribuan Unit Alat Pemadam Api Portabel Impor Tanpa SNI Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib merupakan upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional.

Kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk menjamin mutu produk serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penegakan hukum terhadap produk yang tidak memiliki sertifikat SNI merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian telah melaksanakan pemusnahan terhadap produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI.

Rinciannya, 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP.

Kegiatan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Polri, perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), serta para pemangku kepentingan terkait.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib.

Berdasarkan hasil penyidikan, produk APAP tersebut merupakan hasil impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI.

“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” tegas Agus.

Produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan.

READ  707 AMDK Beroperasi di RI, Nilai Investasi Capai Rp 27,8 Triliun

Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Agus juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI bagi produk yang diwajibkan.

“Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kemenperin berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan melalui sinergi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pemerintah juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan pemberlakuan SNI wajib sangat penting untuk menjamin setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.

“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” ungkap Emmy. (BAQ)