Umum

Ekosistem Karbon Biru Diproyeksikan Serap 10 Juta Ton CO2 per Tahun, Mayoritas dari Mangrove

350
×

Ekosistem Karbon Biru Diproyeksikan Serap 10 Juta Ton CO2 per Tahun, Mayoritas dari Mangrove

Sebarkan artikel ini
TEPI PANTAI: Luas ekosistem mangrove di Indonesia mencapai 997.733 hektare dan diproyeksikan mampu menyerap hingga 6,36 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. (NA)

INVESTORBISNIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan potensi karbon biru Indonesia mampu menyerap hingga 10 juta ton CO₂ ekuivalen per tahun, yang berasal dari ekosistem mangrove dan padang lamun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa sejalan dengan kesiapan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional, KKP saat ini fokus menjalankan tiga pilar utama, mulai dari penguatan regulasi hingga pengembangan pipeline proyek.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Untuk aspek regulasi, KKP tengah melakukan penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025,” ujar Trenggono dikutip Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, KKP juga sudah menyusun prosedur perdagangan sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025.

Seluruh prosedur, sambungnya, telah mempertimbangkan impact dari Nilai Ekonomi Karbon yang akan memberikan kontribusi nyata bagi negara serta masyarakat pesisir secara optimal dan berkelanjutan.

Fokus selanjutnya, yakni melakukan penguatan data dan informasi yang mencakup pendataan luasan ekosistem karbon biru, penentuan baseline emisi, hingga perhitungan potensi serapan CO2 yang akurat.

Berikutny, KKP menyiapkan pipeline project sebagai implementasi nyata di lapangan melalui pilot proyek restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi pada sektor perikanan.

Trenggono merinci sumber potensi serapan emisi karbon mencapai 10 juta ton ekuivalen per tahun.

Pertama dari potensi ekosistem mangrove yang luasannya mencapai 997.733 hektare, diproyeksikan mampu menyerap hingga 6,36 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

“Kemudian, dari potensi ekosistem lamun mencapai 660.156 hektare dengan total proyeksi serapan sebanyak 3,78 juta ton CO2 ekuivalen per tahun,” imbuhnya.

Dia menambahkan, mekanisme penyelenggaraan perdagangan karbon memerlukan integrasi antara kepastian tenurial berupa pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), sistem registri unit karbon (SRUK), dan pengawasan ketat untuk menjaga target kontribusi nasional.

READ  Tinggalkan Tapanuli Selatan, Presiden Prabowo Bertolak ke Aceh Tamiang

“Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki PKKPRL sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek. Untuk itu KKP bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan implementasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Setiap dokumen rancangan aksi perubahan iklim dicatatkan untuk menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia dan mencegah klaim ganda,” jelas Trenggono. (TVJ)