INVESTORBISNIS.COM – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyoroti penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Aturan tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan kepada pelaku usaha pada 5 Februari 2026.
Sekretaris P3I Jatim Agus Winoko menilai jeda waktu antara pengesahan dan sosialisasi menimbulkan pertanyaan. Terlebih, saat aturan itu diteken, sejumlah titik reklame di atas aset Pemerintah Kota Surabaya disebut sudah terisi.
Hal itu disampaikan Agus saat berdialog dengan pengurus PWI Jawa Timur, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam Bab III aturan tersebut disebutkan bahwa aset tanah milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Lokasi-lokasi titik reklame kemudian ditetapkan melalui keputusan wali kota.
Menurut Agus, titik-titik tersebut menjadi lokasi strategis yang diperebutkan para pengusaha. Mekanisme untuk memperoleh titik itu diatur lebih lanjut dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025.
Namun, ia menilai muncul kejanggalan karena sebelum perwali terbaru disosialisasikan, sejumlah titik sudah dalam kondisi terpasang reklame.
“Perwali disahkan 8 Desember 2025, tapi baru disosialisasikan 5 Februari 2026. Saat aturan itu digedok, titik-titiknya sudah terisi. Ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan dan keterbukaan,” ujar Agus.
Perwali 73/2025 mengatur tata cara dan persyaratan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan titik reklame di atas aset pemkot. P3I Jatim meminta Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan secara terbuka mekanisme, syarat, serta proses penetapan pihak yang memperoleh titik tersebut.
Agus menegaskan, kepastian aturan dan perlakuan yang sama bagi setiap pemohon dibutuhkan agar iklim usaha periklanan, khususnya media luar ruang atau billboard, dapat berjalan sehat dan kompetitif. (EKT)














