EkonomiUmum

Bahlil: Masyarakat Bisa Kelola Sumur Minyak Secara Legal Mulai November

258
×

Bahlil: Masyarakat Bisa Kelola Sumur Minyak Secara Legal Mulai November

Sebarkan artikel ini

INVESTORBISNIS.COM – Pemerintah menargetkan izin pengelolaan sumur minyak rakyat akan resmi terbit paling lambat pada akhir November 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini akan menjadi tonggak baru bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan berkeadilan.

“Kami targetkan November akhir sudah terbit izinnya. Andaikan belum 100 persen, yang siap bisa jalan duluan,” ujar Bahlil saat meninjau aktivitas penambangan sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Bahlil menjelaskan, sumur minyak rakyat merupakan pengeboran minyak yang dimiliki dan dikelola masyarakat secara mandiri. Minyak mentah hasil produksi nantinya akan dibeli oleh Pertamina. Sebelumnya, praktik pengeboran semacam ini kerap dianggap ilegal. Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan tersebut kini memiliki dasar hukum yang sah.

“Izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan,” kata Bahlil.

Melalui regulasi baru ini, hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Bahlil menyebut skema tersebut sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumur minyak milik rakyat.
“Kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil. Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak hanya untuk pengusaha besar saja,” tegasnya.

Meski telah dilegalkan, pengelolaan sumur minyak rakyat wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan. Pengawasan akan dilakukan oleh SKK Migas bersama kontraktor K3S.
“Kalau ada pelanggaran atau kecelakaan, izinnya akan kami evaluasi,” ujar Bahlil.

READ  Turnamen Golf Kanan Kiri Perdana Perkuat Komunitas Golf Surabaya

Ia menambahkan, hasil produksi dari sumur rakyat akan diperhitungkan dalam pendapatan daerah melalui skema bagi hasil dengan pemerintah daerah, sekaligus menjadi kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.

Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di Indonesia. Jika setiap sumur menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan produksi nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.

Sumur-sumur ini umumnya merupakan sumur tua — bekas produksi perusahaan minyak besar yang kini tak lagi dioperasikan, namun masih memiliki potensi minyak dalam volume kecil. Pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat, BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur tersebut secara mandiri dan legal.

“Yang penting masyarakat bisa bekerja dengan tenang, tidak ada rasa was-was lagi. Mereka legal,” jelas Bahlil.

Satu sumur rakyat diperkirakan dapat menghasilkan tiga hingga lima barel per hari. Dengan asumsi harga minyak mentah US$70 per barel dan porsi bagi hasil 70 persen, maka satu sumur bisa menghasilkan pendapatan sekitar US$150 atau setara Rp2 juta per hari.

Selain menambah produksi minyak nasional, legalisasi sumur rakyat juga diyakini akan menciptakan banyak lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.
“Kita ingin rakyat tidak hanya jadi penonton, tetapi menjadi bagian langsung dari pengelolaan sumber daya alam bangsa,” pungkas Bahlil. (QJS)