INVESTORBISNIS.COM – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah memberi waktu bagi marketplace atau lokapasar untuk menyiapkan sistem sebelum menerapkan skema baru pajak e-commerce sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menegaskan bahwa seluruh platform akan mematuhi aturan pemerintah. Namun, ia berharap kebijakan tersebut juga memperhitungkan kesiapan teknis masing-masing marketplace. “Namun kita juga berharap, tentunya untuk melakukan hal tersebut butuh kesiapan teknis juga dari masing-masing platform, dan kita berharap hal tersebut juga bisa diakomodasi,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Hilmi menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengajak idEA berdiskusi terkait aturan pajak e-commerce, dan asosiasi siap bekerja sama untuk mendukung implementasinya.
Dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dari para pedagang pada bulan berikutnya. Misalnya, jika marketplace A ditetapkan sebagai pemungut pada 15 Agustus 2025, maka sejak 1 September 2025 marketplace tersebut wajib memungut PPh 22 dari pedagang yang memenuhi syarat.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerapan pajak digital ini lebih difokuskan pada peningkatan kepatuhan dan penyederhanaan administrasi, bukan pada peningkatan penerimaan negara secara langsung. “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya,” katanya.
Yon menegaskan, pedagang di marketplace hanya akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Skema ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya pedagang wajib menyetor dan melaporkan sendiri, kini pemungutan dilakukan langsung oleh platform sebagai pihak ketiga.
“Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant menjadi lebih mudah,” jelas Yon. (ZNT)