INVESTORBISNIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjajaki kerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menerapkan skema cicilan dalam lelang barang rampasan negara. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat membeli barang-barang hasil sitaan kasus korupsi, sekaligus mempercepat proses pengembalian aset ke kas negara.
Direktur Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa skema ini dapat menjadi solusi bagi calon peserta lelang yang merasa keberatan dengan nilai lelang yang besar. “Ini sedang kita upayakan karena bisa menjadi solusi agar barang rampasan lebih cepat laku. Misalnya, nilai lelang mencapai Rp60 miliar dengan uang jaminan Rp30 miliar, tentu terasa berat,” kata Mungki di kantor Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
Dalam skema yang diusulkan, bank akan membayarkan seluruh nilai lelang secara penuh kepada kas negara terlebih dahulu. Setelah itu, pemenang lelang dapat melunasi pembayaran kepada pihak bank melalui cicilan. Menurut Mungki, skema ini diharapkan dapat menarik lebih banyak peserta dan meringankan beban finansial mereka. “Jika ada skema pembiayaan melalui bank, itu akan lebih meringankan sekaligus menarik minat lebih banyak peserta,” tambahnya.
Meski demikian, Mungki menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap penjajakan dan belum final. Diskusi intensif terus dilakukan dengan pihak bank mengingat prinsip kehati-hatian yang mereka terapkan. “Kita masih dalam proses pembahasan dengan pihak bank, karena mereka sangat prudent (hati-hati). Jadi, semua aspek harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Mungki. (BHL)