INVESTORBISNIS.COM – Ratusan gus dan santri dari berbagai pondok pesantren di Jawa Timur bergotong royong membersihkan sisa puing kebakaran di sisi barat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (7/9/2025). Aksi sosial ini dipimpin Barisan Gus dan Santri (Baguss) Jawa Timur dan disaksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jatim, I Nyoman Gunadi.
Sekretaris Baguss Jatim, Gus Mohaimin, mengatakan kegiatan tersebut lahir dari kepedulian santri terhadap warisan sejarah bangsa. “Kami dari Baguss mewakili hampir seluruh pesantren di Jawa Timur, terpanggil secara hati nurani membersihkan gedung yang pernah diperjuangkan para pahlawan,” ujarnya.
Menurutnya, Gedung Grahadi merupakan simbol perjuangan yang harus dijaga kelestariannya. “Santri adalah cerminan akhlak. Kehadiran kami tanpa tendensi apapun, semata-mata karena cinta tanah air, hubbul wathon minal iman,” tegasnya.
Sebanyak 117 orang terlibat dalam kegiatan ini, terdiri dari 17 pengasuh pondok dan pengurus Baguss serta 100 santri putra dan putri dari Bojonegoro, Surabaya, dan Lamongan. Pembersihan ditargetkan selesai dalam sehari. “Hari ini ingin kita tuntaskan sampai nanti malam. Kalau sekiranya tuntas jam 15.00, ya jam 15.00,” tambah Gus Mohaimin.
Kegiatan turut didampingi Dinas PU Cipta Karya serta Tim Ahli Cagar Budaya. Selain membersihkan, mereka juga mengamankan aset-aset bersejarah yang masih bisa diselamatkan. “Alhamdulillah banyak aset sejarah cagar budaya masih terlindungi, tidak mengurangi nilai perjuangan para pahlawan Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, kebakaran di Gedung Grahadi beberapa hari lalu dipicu aksi anarkis dalam penyampaian aspirasi di Surabaya. Berdasarkan penyelidikan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas umum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan satu tersangka dewasa, AEP (20), warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo, menjadi eksekutor pelemparan bom molotov. Ia membuat lima bom molotov bersama delapan tersangka lain yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16–17 tahun.
“Mereka berperan mengajak demonstrasi, melakukan vandalisme, pelemparan batu, hingga pembuatan bom molotov. Kelompok ini merakit bom molotov di Lapangan Bumi Cabean Asri, Sidoarjo, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, AEP dan kelompoknya melempar bom molotov dan batu ke Gedung Grahadi,” jelas Jules.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, bir, satu kardus bir, satu unit motor, dan tiga ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga dua belas tahun penjara. (SWJ)